Pemboman Kapal Cemari Ekosistem Laut

04-04-2017 / KOMISI VI

Aksi Menteri KKP Susi Pudjiastuti dengam membom kapal-kapal asing pencuri ikan, mendapat kritik tajam dari parlemen. Pemboman kapal ternyata telah merusak ekosistem laut. Serpihan tubuh kapal, cat kapal yang mengandung racun, dan bubuk mesiu yang berhamburan akibat ledakan tersebut ternyata telah meracuni ikan-ikan di laut,

 

Kritik ini disampaikan Anggota Komisi VI DPR RI Bambang Haryo Soekartono saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (4/4/2017). Apalagi, peledakan itu tidak jauh dari bibir pantai yang justru melanggar UU No.17/2008 tentang Pelayaran. Dalam aturan UU tersebut, kapal yang tenggelam tidak jauh dari bibir pantai harus diangkat. Jadi, selain mencemari laut, Menteri Susi juga telah melanggar hukum.

 

“Menteri Susi tidak perlu lagi awasi illegal fishing, karena itu tugas TNI AL. Sementara keamanan lautnya sudah ditangani Polairud. Sekarang ini tugas KKP adalah bagaimana meningkatkan industri perikanan nasional dan menjaga ekosistem laut agar tangkapan ikan melimpah,” ujar Bambang. Kritik Anggota F-Gerindra itu disampaikan setelah awal April lalu, Menteri Susi beraksi kembali dengan membom 81 kapal pencuri ikan di 12 daerah berbeda.

 

Menurut Bambang, kapal yang ditenggelamkan dengan cara dibom, tidak menciptakan rumpon baru bagi habitat ikan laut. Sebaliknya, justru mencemari laut. Sebaiknya, bila ingin bangkai kapal dijadikan rumpon harus dengan ditenggelamkan secara utuh, jauh dari bibir pantai. Penenggelaman kapal cukup dengan melubangi lambung kapal, sehingga kapal akan tenggelam dengan sendirinya. Kapal yang ditenggelamkan secara utuh justru jadi rumpon yang efektif untuk ikan.

 

Kini, lanjut Bambang, hasil tangkapan para nelayan banyak menurun, karena laut tercemar oleh racun dan sampah serpihan kapal. Ironis, Menteri Susi sendiri pernah menyerukan agar tak membuang sampah ke laut. Sementara dia sendiri telah mencemari laut dengan sampah serpihan kapal yang diledakkan. Membuang sampah anorganik ke laut juga melanggar aturan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) PBB.

 

Masih menurut Bambang, Menteri Susi sudah banyak melanggar aturan hukum. Dia ingin menegakkan hukum, tapi dengan melanggar hukum. “Kalau saya jadi Jokowi, sudah caya pecat dia,” tegasnya. Politisi dari dapil Jatim I itu, mengungkapkan, banyak pengusaha perikanan yang mengeluh karena hasil tangkapan ikan terus merosot.

 

Ironis, negara maritim yang besar seperti Indonesia justru pengekspor ikan kedua setelah Cina yang bukan negara maritim. Cina sudah mampu mengekspor ikannya 50 juta ton per tahun. Sementara Indonesia 30 juta ton per tahun. (mh/sc) Foto: Runi/od.

BERITA TERKAIT
Asep Wahyuwijaya Sepakat Perampingan BUMN Demi Bangun Iklim Bisnis Produktif
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana akan melakukan rasionalisasi BUMN pada tahun 2025. Salah...
147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan raibnya 147 aset BUMN ID Food senilai Rp3,32 triliun. Menanggapi laporan tersebut,...
Herman Khaeron: Kebijakan Kenaikan PPN Difokuskan untuk Barang Mewah dan Pro-Rakyat
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Keputusan ini...
Herman Khaeron: Kebijakan PPN 12 Persen Harus Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Rentan
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyoroti pentingnya keberimbangan dalam implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai...